Indonesia adalah bangsa yang
mempunyai martabat dihadapan bangsa-bangsa lain. Dalam hal ini bangsa Indonesia
mempunyai suatu pandangan sebagai dasar negara yaitu filsafat Pancasila. Untuk
sebagai bangsa yang mempunyai martabat dihadapan dunia bangsa Indonesia harus
bersikap berupa azas-azas negara yang mempunyai pandangan baik dalam hidup
harus dilakukan dengan baik .Dalam pemikirannya filsafat Pancasila adalah suatu
kebijaksanaan dari sikap dan pandangan hidup dalam suatu persoalan yang kritis dab sistematis untuk
memperoleh pandangan yang komprehensif. Filsafat Pancasila
dimiliki bangsa Indonesia dari jaman nenek moyang. Sebagai
tolak ukur dalan pengamalannya Pancasila mempunyai suatu ideologi / gagasan
yang merupakan azas kerokhanian.
Bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa memiliki ciri – ciri sebagai
berikut:
1)
Dilahirkan
dari satu nenek moyang sehingga kita memiliki kesatuan darah.
2)
Memiliki
satu wilayah dimana kita dilahirkan, hidup bersama, dan memiliki sumber
kehidupan bersama.
3)
Memiliki
kesatuan sejarah, dibesarkan oleh gemilangnya kerajaan- kerajaan.
4)
Memiliki
satu ide, satu cita-cita dan satu jiwa, satu kerokhanian ,serta tekad untuk
hidup bersama dalam satu kesatuan NKRI.
Sila-sila Pancasila pada hakikatnya
merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima
sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Antara
sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling
mengkualifikasi.
Pancasila sebagai suatu sistim
filsafat pada hakikatnya jugamerupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam
kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa
Indonesia dalam
memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa
dan Negara. Hal ini maka filsafat telah menjadi ideologi. Dasar untuk mempersatukan bangsa. Sebagai suatu ideologi , maka pancasila memiliki tiga unsur pokok
agar dapat menarik layalitas dari pendukungnya yaitu :
1.
Logos
yaitu rasianalitas atau penalarannya .
2.
Phatos
yaitu penghayatannya.
3.
Ethos
yaitu kesusilaannya.
Keanekaragaman
budaya, suku, dan agama membuat Indonesia makin unik dalam pandangan dunia. Dalam mewujudkan suatu bangsa atau nasionalisme bangsa Indonesia
meletakkan pada prinsip yang dimilikinya sendiri sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa. Sebagai persatuan berbangsa
meletakkan prinsip Bhinika Tunggal Ika. Mewujudkan
suatu azas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup yang
dipelihara, dikembangkan, diamalkan , dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban. Pancasila
sebagai ideologi tidak bersifat kaku, tertutup, melainkan bersifat luwes dan
terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual,
dinamis , antisipasif , dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan keadaan
perkembangan jaman. Keterbukaan
ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplitkan
wawasannya secara konkrit sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk
memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.Sebagai suatu ideologi yang bersifat
terbuka. Secara
yuridis Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pembukaaan UUD1945 alinea
4 yang berbunyi :” maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan /perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia...” Pancasila
pada hakekatnya merupakan dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib
hukum Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar