PERAN KONSELOR ( BK ) - Sastra Education

Breaking

Sabtu, 12 November 2016

PERAN KONSELOR ( BK )





Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugas profesi kependidikan mampu menunjukkan keprofesionalannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi penguasaan substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya (M.Furqon, 2009). Dalam rangka menyiapkan guru yang profesional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai guru. Persyaratan kualifikasi akademik seorang guru telah dibuktikan dengan telah dimilikinya ijazah minimal S-1 atau D-4. Kompetensi pokok sebagai guru adalah kompetensi paedagogik, personal, sosial dan profesional (M.Furqon. 2007). Selain itu seorang guru juga harus memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Dalam hal ini, maka Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara  program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan  profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal  adalah:
1.      Sarjana  pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.      Berpendidikan profesi konselor.

 
Sardiman (2001:142) menyatakan bahwa ada sembilan peran guru dalam kegiatan BK,  yaitu:
a.       Informator, guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b.      Organisator, guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c.       Motivator, guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar-mengajar.
d.      Director, guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e.      Inisiator, guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
f.        Transmitter, guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g.       Fasilitator, guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
h.      Mediator, guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i.         Evaluator, guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak. 




DAFTAR PUSTAKA

·         Muhammad Furqon Hidayatulloh, 2009. Guru Sejati: Membangun  Insan Berkarakter Kuat dan Cerdas. Surakarta: Yuma Pustaka.
·          Drs. Marsudi, Saring, S.H, M.Pd dkk .2003.Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah. Surakarta : Muhammadiyah University Press 2003
·         Prof. Walgito, Bimo, Dr. 2004. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta : Penerbit Andi.
·         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008.
·         Winkel. WS.1997. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta : PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
·         Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus  








Tidak ada komentar:

Posting Komentar