Dampak Dana Desa Melanggengnya Korupsi - Sastra Education

Breaking

Minggu, 18 Februari 2018

Dampak Dana Desa Melanggengnya Korupsi




BAB I
PENDAHULUAN
Dalam rangka mengatasi kesenjangan antarwilayah dan antara desa dan kota, pemerintah menerapkan paradigma “Membangun dari Pinggiran” yang berarti membangun daerah-daerah tertinggal dan kawasan-kawasan perdesaan Pemerintah. Pembangunan berbasis pedesaan sangat penting dan perlu untuk memperkuat fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah. Sebagai solusi bagi perubahan sosial, desa mempunyai posisi strategis sebagai basis perubahan. pertumbuhan ekonomi harus digerakkan ke perdesaan sehingga desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal dan mencari penghidupan karena dipandang memberi peluang untuk peningkatan kesejahteraan. Infrastruktur desa, seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana pendidikan, kesehatan dan sarana-sarana lain yang dibutuhkan, harus menjadi lebih baik dan merata sehingga memungkinkan desa maju dan berkembang. Mengingat kemiskinan merupakan fenomena multidimensi yang disebabkan tidak saja oleh faktor ekonomi namun juga dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar dan tidak terpenuhinya pelayanan dasar, maka selain untuk infrastruktur, dana desa sebaiknya digunakan untuk kegiatan peningkatan ketersediaan pelayanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun  pembangunan  Nasional  pada  pelaksanaannya  masih  dihadapkan  dengan masalah  pokok  pembangunan  seperti ketimpangan  pembangunan  antara  desa  dan kota  di  Indonesia.  Ketimpangan Pembangunan terjadi karena banyak factor yang mempengaruhinya sehingga  pembangunan di  Indonesia  tidak  merata  sehingga  berdampak  pada  tingginya  kemiskinan  di Indonesia.  Menanggapi permasalahan tersebut, strategi  pemerintah  untuk  mengatasi  ketimpangan  pembangunan  yaitu dengan melaksanakan pembangunan nasional yang menaruh perhatian besar terhadap  pembangunan desa.
Pembangunan desa mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka  Pembangunan  Nasional  dan  Pembangunan  Daerah,  karena  di  dalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang  bermukim  di  pedesaan dalam  rangka  upaya  meningkatkan  kesejahteraan  mereka.  Dalam pembangunan desa pemerintahan desa berkedudukan sebagai subsistem dari sistem  penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga  desa  memiliki  kewenangan,  tugas dan  kewajiban  untuk  mengatur  dan  mengurus  kepentingan  masyarakatnya  sendiri.
Dalam menyelengarakan kewenangan, tugas,  dan  kewajiban  desa  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  maupun  pembangunan  maka  dibutuhkan  sumber  pendapatan desa. Pada sisi mekanisme pendanaan pemerintah desa, proses yang dikerjakan adalah bagaimana desa mengelolan asset sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Penguatan basis ekonomi rakyat yang bersumber pada asset desa merupakan pilihan menuju kemandirian.
Djiwadono, 1981 (dikutip Nurman 2015: 241) menyebutkan bahwa tujuan pembangunan desa meliputi; Pertama, tujuan ekonomi meningkatkan produktiviti di daerah pedesaan dalam rangka mengurangi kemiskinan didaerah pedesaan. Kedua, tujuan sosial diarahkan kepada pemerataan  kesejahteraan penduduk desa. Ketiga, tujuan kultural dalam arti menigkatkan kualiti hidup pada umumnya dari  masyarakat  pedesaan.  Keempat,  tujuan  kebijakan  menumbuhkan  dan mengembangkan  partisipasi  masyarakat  desa  secara  maksimal  dalam menunjang  usaha-usaha  pembangunan  serta  dalam  memanfaatkan  dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan.
Pembangunan  desa  perlu  diarahkan  pada  terwujudnya  “desa  yang mandiri”,  yaitu  desa  yang  warganya  mempunyai  semangat  untuk  membangun yang  tinggi,  yang  mempunyai  kemampuan  untuk  mengidentifikasikan permasalahan  desanya,  menyusun  rencana  untuk  memecahkan  permasalahan serta  melaksanakan  rencana  tersebut  dengan  seefisien  dan  dan  seefektif mungkin,  dengan  pertama-tama  bertumpu  pada  sumber  daya  dan  dana  yang berasal  dari  masyarakat  desa,  dan  mampu  menjaga  kelangsungan  proses pembangunan. (Moeljarto Tjokrowinoto, 2012:41).
Arah pemeberdayaan masyarakat desa yang paling efektif adalah dengan melibatkan  masyarakat  dan unsur pemerintahan yang memang mempunyai kebijakan pembangunan yang lebih reaktif  memberikan  prioritas  kebutuhan masyarakat  desa  dalam  alokasi  anggaran  sehingga  mereka  mampu  untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah masing-masing.



BAB II
ISI
Dalam segi dampak yang terjadi, pembangunan desa merupakan pontesi desa untuk mandiri. Dimana infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi mengalami kemajuan. Segi ini mungkin akan memunculkan perubahan dalam masyarakat desa dari desa non produktif menjadi desa produktif.
Skill dan ketrampilan berkembang pesat, memunculkan banyak komunitas pembangun desa di desa-desa. Hal ini dapat menunjangkan kemajuan desa sebagai desa mandiri. Selain memiliki dampak baik, dana desa juga dapat menyebabkan korupsi dikalangan perangkat desa. Maka dampak yang terjadi sebagai berikut:
·         Dampak Positif (Good Impact)
1.      Perubahan masyarakat dari non produktif menjadi produktif.
Pengalokasian dana desa sebagai upaya pemerintah meningkatkan kemampuan dan ketrampilan masyarakatnya. Pemberdayaan masyarakat terhadap kebutuhan hidup semakin tinggi dan berdaya saing. Ketrampilan dan kemampuan merupakan hal utama untuk menerjang badai kehidupan. Dana desa merupakan azas untuk memberikan masyarakat tentang ketrampilan modern. Dengan diadakannya pelatihan-pelatihan yang modern, kemampuan masyarakat desa akan lebih produktif.
Dalam pemberdayaan masyarakat sangat banyak Desa yang mengarahkananggaran ADD-nya  bagi  pembiayaan yang lebih  produktif  semisal pembentukan  BUMDes, Bank Desa, Pasar Desa,  pinjaman modal secara bergulir tanpa bunga untuk kegiatan pengembangan UKM/RT diwilayahnya, pengembangan  produk  unggulan  Desa, ataupun kegiatan produktif lainnya.
Dengan kata lain pelaksanaan  ADD selama ini lebih berkecenderungan sebatas  pemerataan anggaran bagi masing-masing RT/RW tanpa memberikan kontribusi jangka panjang bagi pemberdayaan masyarakat.
2.      Pembangunan Infrakstruktur lebih maju
Pemberian dana desa bagi pembangunan desa merupakan wujud pemerintahan agar infrakstruktur desa dapat lebih maju. Infrastruktur modern akan meningkatkan kemajuan desa agar menjadi desa mandiri dan berdaya saing.
Pembangunan Masyarakat Desa adalah sebagai suatu proses dimana anggota-anggota masyarakat desa pada awalnya mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian merencanakan dan mengerjakan bersama untuk memenuhi  keinginan mereka tersebut. Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai ruang lingkup dan  tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah  dalam strata pemerintahan yang disebut sebagai pemerintahan terbawah atau desa yaitu pemerintahan  di  tingkat  „grass  roots’ peningkatan  taraf  hidup  yang  berupa lebih  banyak  pengenalan  atas  benda benda  fisik  yang  bernilai  ekonomis, mungkin  dapat  saja  diberi  penilaian secara  standar  dan kemudian dijadikan ukuran. Pembangunan Masyarakat Desa pada dasarnya adalah  bertujuan  untuk mencapai  suatu  keadaan  pertumbuhan dan  peningkatan  untuk  jangka  panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif  terhadap  pola  hidup  warga masyarakat,  yaitu  pola  yang  dapat mempengaruhi  perkembangan  aspek mental  (jiwa),  fisik  (raga),  intelegensia (kecerdasan)  dan  kesadaran bermasyarakat  dan  bernegara.  Akan tetapi  pencapaian  objektif  dan  target pembangunan  desa  pada  dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur  yang  dipakai  sebagai  Sistem Pembangunan  Desa.
·         Dampak Negatif (Bad Impact)
1.      Melenggangnya pejabat korupsi.
Korupsi merupakan budaya buruk negara. akar-akar korupsi mungkin akan susah di matikan. Budaya semenjak nenek moyang kita. Tetapi terus melenggang hingga reformasi tiba.  
Kehijauan dana Desa membuat mata-mata pejabat khilaf. Korupsi sudah menjelma menjadi penyakit masyarakat yang mengakar. Kuatnya akar-akar korupsi sudah gila untuk kekayaan pribadi.
Dana desa yang begitu besar mungkin akan membuat mata para perangkat desa menjadi hijau. Karena lemah iman mereka akan melakakun tindakan yang dapat merugikan negara. tindakan ini juga akan berdampak pada pembangunan dan pemberdayaan fiktif.
Kurangnya pengawas pada dana menjadi ladang hijau bagi pejabat desa untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Rekayasa biaya pembangunan bermasalah mungkin akan dilakukan bagi pejabat desa yang lemah iman. Tergiur akan kekayaan dunia. Mungkin para pejabat desa akan membuat laporan yang tidak sesuai dengan lapangan. Dengan rician yang melebihi biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dilapangan.
Tantang ini merupakan kelemahan pada dana desa yang memberikan dampak negatif. Terlihat sekarang bahwa dana desa digunakan para pejabat desa untuk kebutuhan pribadi bukan kepentingan masyarakat. Melalaui rekayasa pembangunan fiktif dana desa, dapat ditilep para pejabat desa. Melihat potensi dana desa yang begitu mengiurkan di tahun 2018, mata hijau para pejabat seperti ladang hijau yang diberi pupuk. Lemah iman, kurangnya sikap pancasila menjadi lemahnya kepribadian para pejabat desa.
2.      Pemerataan Dana Desa yang kurang.
Manfaat dana desa mungkin akan dirasakan bagi para pejabat desa saja, kurangnya pengawasan dan penyuluhan membuat masyarakat kurang tahu apa yang harus di alokasi dari dana desa. Alokasi dana desa yang kurang maksimal membuat kemandirian desa menjadi terhambat.
Padahal kalau kita melihat, bagaimana mengalokasikan dana desa harus adil dan merata. Penyuluhan yang kurang maksimal tentang alokasi dana desa membuat masyarakat masih kebinggungan tentang kegunaan dana desa. Bahkan disisi lain pembangunan yang tidak diperlukan sering dilakukan agar dapat mendapat dana desa pada tahap berikutnya. Sumber daya manusia dari  penduduk  desa  yang  rendah  dapat dilihat  dari  tingkat  pendidikan  mayoritas penduduk  yaitu  lulusan  SD  sedangkan perangkat  desa  sendiri  mayoritas  lulusan SMP. Hal tersebut berdampak pada kegiatan pengelolaan  ADD  pada  tahap  perencanaan.
Pada  proses  perencanaan  ADD  pada  Desa  menerapkan  sistem  musyawarah desa. Dalam proses musyawarah desa telihat bahwa partisipasi masyarakat tinggi, namun bentuk-bentuk  usulan  kegiatan  dari  masyarakat  cenderung  bersifat  pembangunan fisik  seperti  perbaikan  jalan,  irigasi,  dan lain-lain.  Padahal  kegiatan  tersebut  tidak bersifat pemberdayaan pada diri masyarakat sendiri. Monotonnya pola pikir masyarakat dalam  perencanaan  penggunaan dana  ADD  tersebut  merupakan  cerminan dari  rendahnya  tingkat  pendidikan  masyarakat  dan  perangkat  desa,  sehingga  belum ada  bentuk  kreativitas  dan  inovasi  dalam pengelolaan  ADD  untuk  pemberdayaan masyarakat.
Rendahnya  swadaya  masyarakat desa dinilai sangat kurang, padahal swadaya masyarakat merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sah.  Kurangnya  swadaya  masyarakat  merupakan  cerminan dari tingkat kesejahteraan masyarakan desa yang masih  dinilai  kurang  sejahtera.  Dilihat  dari mayoritas  mata  pencaharian  masyarakat desa yang  sebagai  buruh  tani, maka berdampak pada tingkat keswadayaan masyarakat  dalam  pembangunan  desanya.
Fenomena  tersebut  tidak  sesuai  dengan tujuan  ADD  menurut  Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  Nomor  37  Tahun  2007 tentang  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan Desa,  yang  menjelaskan  bahwa  salah  satu tujuan ADD adalah mendorong peningkatan keswadayaan  masyarakat.  Hal  tersebut menunjukkan  bahwa  kurang  berhasilnya pengelolaan  ADD  pada  desa berdampak  pada  rendahnya  Swadaya masyarakat.





BAB III
PENUTUP
Pelaksanaan  program-program  pembangunan  di  Desa  dalam pemanfaatan dana desa dapat dikatakan pembangun fiktif. Hal ini dapat dibuktikan dengan jumlah  kegiatan  pembangunan  yang tidak terealisasi sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.
Dana desa yang begitu besar mungkin akan membuat mata para perangkat desa menjadi hijau. Karena lemah iman mereka akan melakakun tindakan yang dapat merugikan negara. tindakan ini juga akan berdampak pada pembangunan dan pemberdayaan fiktif.
Kurangnya pengawas pada dana menjadi ladang hijau bagi pejabat desa untuk menambah pundi-pundi kekayaannya. Rekayasa biaya pembangunan bermasalah mungkin akan dilakukan bagi pejabat desa yang lemah iman. Tergiur akan kekayaan dunia. Mungkin para pejabat desa akan membuat laporan yang tidak sesuai dengan lapangan. Dengan rician yang melebihi biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dilapangan.
Tantang ini merupakan kelemahan pada dana desa yang memberikan dampak negatif. Terlihat sekarang bahwa dana desa digunakan para pejabat desa untuk kebutuhan pribadi bukan kepentingan masyarakat. Melalaui rekayasa pembangunan fiktif dana desa, dapat ditilep para pejabat desa. Melihat potensi dana desa yang begitu mengiurkan di tahun 2018, mata hijau para pejabat seperti ladang hijau yang diberi pupuk. Lemah iman, kurangnya sikap pancasila menjadi lemahnya kepribadian para pejabat desa.










Daftar Pustaka
Nurman. 2015. Strategi Pembangunan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  Nomor  37  Tahun  2007 tentang  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan Desa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar