Ayo Masyarakat! Berantas Korupsi - Sastra Education

Breaking

Kamis, 25 Januari 2018

Ayo Masyarakat! Berantas Korupsi



Era reformasi sudah datang. Korupsi sudah gila dalam kekuasaan pejabat negara. Mungkin sudah lupa, bahwa agenda utama gerakan reformasi adalah pemberatasan korupsi hingga tuntas. Masyarakat dan pemerintah tak henti-hentinya menyatakan perang terhadap korupsi,tetapi kenyataannya korupsi sudah menjadi budaya gila yang sulit untuk dicegah dan ditanggulangi.
Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera secara berkesinambungan perlu ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan umumnya serta tindak kejahatan korupis khususnya. Korupsi sudah masuk kondisi luar biasa, dimana putra-putri bangsa lupa akan perjuangan Pancasila. Korupsi telah mengoyahkan sendi-sendi jiwa bangsa. Dampak yang sangat berbahaya untuk kestabilan suatu bangsa. Korupsi harus segera ditangani, Pancasila harus segera dijiwai.
Perlu adanya penegasan akan arah kebijakan untuk mempercepat dan lebih manjamin efektivitas pemberantasan korupsi. Upaya ini harus dilakukan tanpa membeda-bedakan sasaran. Siapa saja terbukti korupsi harus dihukum secara setimpal. Tak peduli ia pejabat tinggi, mantan pejabat, pengusaha, atau masyarakat biasa. Siapapun yang menurut bukti-bukti awal diduga melakukan tindak pidana korupsi, harus diperiksa untuk menjalani proses penyidikan dan peradilan.

Zaman now, rakyat menuntut kuat agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, tanggung jawab serta bebas dari korupsi. Dalam rangka memperbaiki seluruh aspek kehidupan nasional yang benar-benar berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara  negara yang dapat dipercaya.
Sebagai tindak kejahatan, korupsi harus dihadapi dengan hukum. Maksudnya kasus-kasus korupsi penanganannya yang paling utama dilakukan dijalur hukum. Upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan korupsi harus paling mendasar dan penting melalui jalur hukum.
Untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan memiliki peran dan kegunaan yang tidak kecil. Berbagai peraturan perundang-undangan itu menjadi instrument dan landasan dalam upaya memberantas korupsi melalui jalur hukum. Salah satu landasannya adalah Tap MPR RI No. XI/MPR?1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak upaya pemberantaas korupsi mengalami hambatan. Jalur instansi yang biasa digunakan sering mengalami kemacetan dalam menanggani kasus-kasus korupsi bahkan tak jarang ikut terseret arus dalam perilaku korupsi.
KPK dibentuk dalam kondisi korupsi di Indonesia sudah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Upaya pemberantasan korupsi lewat KPK merupakan upaya yang dilakukan dengan metode yang tergolong luar biasa. Sebagai lembaga pemberantas korupsim KPK diberi wewenang yang demikian luas. Tetapi walaupun diberi wewengan yang besar dan luas, KPK mengalami kesulitan untuk menjalankan tugasnya tanpa dukungan dari pihak lain, terutama masyarakat luas.
Masyarakat dan bangsa Indonesia berkepentingan untuk menjadikan korupsi lenyap atau setidaknya jauh berkurang dari bumi Indonesia. Korupsi telah menyebabkan banyak kerusakan pada kehidupan negara serta menimbulkan penderitaan pada kehidupan warga negara. Maka masyarakat dan bangsa Indonesia juga berkepentingan untuk menjadikan pelaksanaan tugas KPK dapat berjalan sukses.
Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas, konsekuen, dan konsisten berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan para hakim dan pengadilan atas kasus-kasus korupsi harus diberikan secara benar dan adil, yang di sisi satu dapat memberikan efek menekan, mengurangi, mencegah korupsi dan di sisi lain dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Upaya pemberantasan korupsi juga tidak lepas dari tanggung jawab masyarakat. upaya pemberantasan yang efektif tidak dapat sepenuhnya mengandalkan peran pemerintah dan aparat hukum. Masyarakat hendaknya berperan serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta tersebut, antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a)      Memberikan informasi mengenai adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
b)      Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak korupsi
c)      Bersedia hadir dalam proses penyidikan kasus korupsi
d)     Bersedia hadir dalam siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk mencapai tujuan yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi, diperlukan ancaman pidana khusus. Hukuman denda yang lebih dan ancaman hukuman mati merupakan pemberatan hukuman yang diharapkan dapat mencegah orang melakukan korupsi sekaligus dapat membuat para pelaku korupsi menjadi jera. Di beberapa negara lain, misalkan China, hukuman mati untuk para koruptor sudah diberlakukan dan terbukti mengurangi kasus korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar