Era
reformasi sudah datang. Korupsi sudah gila dalam kekuasaan pejabat negara.
Mungkin sudah lupa, bahwa agenda utama gerakan reformasi adalah pemberatasan
korupsi hingga tuntas. Masyarakat dan pemerintah tak henti-hentinya menyatakan
perang terhadap korupsi,tetapi kenyataannya korupsi sudah menjadi budaya gila
yang sulit untuk dicegah dan ditanggulangi.
Dalam
rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera secara
berkesinambungan perlu ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan
tindak kejahatan umumnya serta tindak kejahatan korupis khususnya. Korupsi
sudah masuk kondisi luar biasa, dimana putra-putri bangsa lupa akan perjuangan
Pancasila. Korupsi telah mengoyahkan sendi-sendi jiwa bangsa. Dampak yang
sangat berbahaya untuk kestabilan suatu bangsa. Korupsi harus segera ditangani,
Pancasila harus segera dijiwai.
Perlu
adanya penegasan akan arah kebijakan untuk mempercepat dan lebih manjamin
efektivitas pemberantasan korupsi. Upaya ini harus dilakukan tanpa
membeda-bedakan sasaran. Siapa saja terbukti korupsi harus dihukum secara
setimpal. Tak peduli ia pejabat tinggi, mantan pejabat, pengusaha, atau
masyarakat biasa. Siapapun yang menurut bukti-bukti awal diduga melakukan
tindak pidana korupsi, harus diperiksa untuk menjalani proses penyidikan dan
peradilan.
Zaman
now, rakyat menuntut kuat agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang mampu
menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, tanggung jawab serta
bebas dari korupsi. Dalam rangka memperbaiki seluruh aspek kehidupan nasional
yang benar-benar berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya.
Sebagai
tindak kejahatan, korupsi harus dihadapi dengan hukum. Maksudnya kasus-kasus
korupsi penanganannya yang paling utama dilakukan dijalur hukum. Upaya
pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan korupsi harus paling mendasar dan
penting melalui jalur hukum.
Untuk
meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, landasan hukum berupa peraturan
perundang-undangan memiliki peran dan kegunaan yang tidak kecil. Berbagai
peraturan perundang-undangan itu menjadi instrument dan landasan dalam upaya
memberantas korupsi melalui jalur hukum. Salah satu landasannya adalah Tap MPR
RI No. XI/MPR?1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak upaya pemberantaas
korupsi mengalami hambatan. Jalur instansi yang biasa digunakan sering
mengalami kemacetan dalam menanggani kasus-kasus korupsi bahkan tak jarang ikut
terseret arus dalam perilaku korupsi.
KPK
dibentuk dalam kondisi korupsi di Indonesia sudah digolongkan sebagai kejahatan
luar biasa. Upaya pemberantasan korupsi lewat KPK merupakan upaya yang
dilakukan dengan metode yang tergolong luar biasa. Sebagai lembaga pemberantas
korupsim KPK diberi wewenang yang demikian luas. Tetapi walaupun diberi
wewengan yang besar dan luas, KPK mengalami kesulitan untuk menjalankan
tugasnya tanpa dukungan dari pihak lain, terutama masyarakat luas.
Masyarakat
dan bangsa Indonesia berkepentingan untuk menjadikan korupsi lenyap atau
setidaknya jauh berkurang dari bumi Indonesia. Korupsi telah menyebabkan banyak
kerusakan pada kehidupan negara serta menimbulkan penderitaan pada kehidupan
warga negara. Maka masyarakat dan bangsa Indonesia juga berkepentingan untuk
menjadikan pelaksanaan tugas KPK dapat berjalan sukses.
Upaya
pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas, konsekuen, dan konsisten
berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan para
hakim dan pengadilan atas kasus-kasus korupsi harus diberikan secara benar dan
adil, yang di sisi satu dapat memberikan efek menekan, mengurangi, mencegah
korupsi dan di sisi lain dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Upaya
pemberantasan korupsi juga tidak lepas dari tanggung jawab masyarakat. upaya
pemberantasan yang efektif tidak dapat sepenuhnya mengandalkan peran pemerintah
dan aparat hukum. Masyarakat hendaknya berperan serta secara aktif dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta tersebut,
antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a) Memberikan
informasi mengenai adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
b) Menyampaikan
saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang
menangani kasus tindak korupsi
c) Bersedia
hadir dalam proses penyidikan kasus korupsi
d) Bersedia
hadir dalam siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk mencapai tujuan
yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi, diperlukan ancaman
pidana khusus. Hukuman denda yang lebih dan ancaman hukuman mati merupakan
pemberatan hukuman yang diharapkan dapat mencegah orang melakukan korupsi
sekaligus dapat membuat para pelaku korupsi menjadi jera. Di beberapa negara
lain, misalkan China, hukuman mati untuk para koruptor sudah diberlakukan dan
terbukti mengurangi kasus korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar