Makalah Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa - Sastra Education

Breaking

Selasa, 11 Juli 2017

Makalah Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa




MAKALAH








PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA




Penulis
HERMAWAN


Baca juga Ekonomi Pancasila Klik Disini



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Dalam perkembangan zaman yang mengalami kemajuan dan keemasan ini terlihat potensi masyarakat akan budaya sendiri mulai menghilang. Tergesernya oleh budaya asing yang tak terbendung dalam menangganinya. Bahkan masyarakat kini cenderung mengikuti budaya barat yang ngetrend.
Indonesia merupakan laboratorium sosial yang sangat kaya karena pluralitasnya, baik dari aspek ras dan etnis, bahasa, agama dan lainnya. Itu pun ditambah  status geografis sebagai negara maritim yang terdiri dari setidaknya 13.000 pulau. Bahwa pluralitas di satu pihak adalah aset bangsa jika dikelola secara tepat, di pihak lain pluralitas juga membawa bibit ancaman disintegrasi. Karakter pluralistik itu hanya suatu pressing factor dalam realitas ikatan negara. Di tengah situasi bangsa Indonesia yang seperti itu, nasionalisme sangat di butuhkan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila  sebagai  dasar   bagi  negara  indonesia  yang  merdeka,  bersatu dan  berdaulat.  Dengan  ditempatkannya  Pancasila  sebagai  dasar  negara dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  maka  Pancasila  mempunyai kedudukan sebagai  pokok  kaidah  negara  yang  fundamental bagi negara Indonesia. Disamping faktor utama Pancasila di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  terdapat  faktor  Undang-Undang  1945.  Faktor  Pancasila  dan  UUD 1945 tidak dapat dipisahkan satu sama lain baik dalam teori maupun praktek ketatanegaraan. Di satu pihak Pancasila sebagai sistem dasar dan merupakan landasan ideal maka di pihak lain UUD 1945 adalah sub sistem dari Pancasila yang  merupakan  landasan  struktural  dalam  kehidupan  ketatanegaraan Indonesia.  Sehingga  Pancasila  merupakan  sumbar  dari  dari  segala  sumber hukum,  merupakan  pedoman  tertinggi  dan  kaidah  dasar  Hukum  Nasional. Pancasila  juga  mempunyai  kedudukan  sebagai  ideologi  negara  dan  falsafah bangsa.

Masalah nasionalisme dan patriotisme tidak lagi dapat kita lihat sebagai masalah sederhana yang dapat kita lihat dari satu perspektif saja. Dalam dunia yang oleh sebagian orang disifatkan sebagai dunia yang semakin borderless, banyak pengamat yang mulai mempertanyakan kembali pengertian negara beserta aspek-aspeknya. Masalah pembangunan nasionalisme dan patriotisme di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan yang berat, maka perlu dimulai upaya-upaya untuk kembali mengangkat tema tentang pembangunan nasionalisme dan patriotisme. Apalagi di sisi lain, pembahasan atau diskusi tentang nasionalisme dan patriotisme di Indonesia justru kurang berkembang (atau mungkin memang kurang dikembangkan).
Pemahaman akan persatuan dan kesatuan sering kali menjadi kesalahan dalam ide dan prakteknya sehingga ketika kita berbicara tentang nilai tersebut. Persatuan dan kesatuan memiliki arti independen organik, atau sosial liberal dalam konteks manifestasinya. Independen organik ini berarti sebuah penyatuan sosial secara individual dan kolektif. Ketika kita sebagai manusia tersadarkan melalui nalar, perasaan, dan gerakan kemanusiaan untuk suatu keadilan, kemakmuran, dan kemajuan. Dari sumber kekuatan nasionalisme ini kita akan bergerak ke arah revolusi nasional sebagai gerakan perlawanan terhadap kejahatan dan ketidakadilan sistem yang mengatur manusia untuk kepentingan nafsu dan syahwat. Namun, dalam memaknai revolusi, kita harus menyadari juga bahwa revolusi nasionalisme yang dimaksud di sini bukanlah revolusi berdarah yang menghadirkan konflik dan perpecahan nasional, karena kembali pada sumber ide nasionalisme itu sendiri yaitu "persatuan dan kesatuan".
Pancasila  telah  terbukti  sebagai fundamen  atau  dasar  yang  kokoh  dan  kuat  bagi  tegaknya  pembangunan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu belajar dari pengalaman sejarah tekad  pemerintah  Orde  Baru  untuk  mempertahankan  Pancasila  dan melaksanakannya  dalam  seluruh  kehidupan  ketatanegaraan  merupakan kemauan politik yang sangat positif demi tegak dan utuhnya negara Republik Indonesia.
2.      Rumusan
A.    Bagimana hubungan Pancasila dan Nasionalisme?
B.     Mengapa Pancasila bisa menjadi jiwa bangsa Indonesia?






Baca juga Pancasila Nafas Islam Klik Disini


BAB II
PEMBAHASAN
3.      Pancasila dan Nasionalisme
Di Indonesia, nasionalisme melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di dalam badan inilah Soekarno mencetuskan ide yang merupakan perkembangan dari pemikirannya tentang persatuan tiga aliran besar: Nasionalisme, Islam, dan Marxis. Pemahamannya tentang tiga hal ini berbeda dengan pemahaman orang lain yang mengkaitkan ketiganya tidak dapat disatukan. Dalam sebuah artikel yang ditulisnya dia menyatakan, “Saya tetap nasionalis, tetap Islam, tetap Marxis, sintese dari tiga hal inilah memenuhi saya punya dada. Satu sintese yang menurut anggapan saya sendiri adalah sintese yang geweldig (Soekarno dalam Yatim, 2001:155).
Dalam artikel itu, dia juga menjelaskan bahwa Islam telah menebalkan rasa dan haluan nasionalisme. Cita-cita Islam untuk mewujudkan persaudaraan umat manusia dinilai Soekarno tidak bertentangan dengan konsep nasionalismenya. Pemisahan itu tidak berarti menghilangkan kemungkinan untuk memberlakukan hukum-hukum Islam dalam negara, karena bila anggota parlemen sebagian besar orang-orang yang berjiwa Islam, mereka dapat mengusulkan dan memasukkan peraturan agama dalam undang-undang negara. Itulah cita ideal negara Islam menurut Soekarno (ibid, 2001:156). Dengan dasar pemikiran itulah, Soekarno mengusulkan lima asas untuk negara Indonesia merdeka. Kelima asas itu adalah:
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau peri kemanusiaan,
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial,
5)      Ketuhanan.
Dalam upaya yang harus kita lakukan itu sesuai dengan kelima azas-azas diatas merupakan bentuk nilai-nilai kebaikan dalam menanamkan rasa Nasionalisme pada diri kita. Dalam suatu pembahasan yang lebih dalam ada sebuah usulan dalam bersikap nasionalisme. Usulan ini menimbulkan perbedaan pendapat antara nasionalis sekuler dan nasionalis Islam dan mendorong pembentukan sub panitia yang terdiri dari empat orang wakil nasionalis sekuler dan empat orang wakil nasionalis Islam serta Soekarno sebagai ketua sekaligus penengah.
Sikap Nasionlaisme merupakan wujud dalam upaya kita untuk menyintai apa yang menjadi bagian dari kita. Dalam Pancasila kita juga mengetahui akan sikap-sikap Nasionalisne. Pancasila merupakan wujud dari sikap Nasionalisme terbaik untuk bangsa Indonesia.
Dalam pertemuan sub panitia yang terjadi kurang lebih 72 tahun yang lalu kita pernah mendengar dan kita pernah membaca sejarah bangsa Indonesia. Pertemuan yang dihadari para pejuang bangsa telah menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta.
Usulan Soekarno menjadi inti dari Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan: urutan kelima sila dan penambahan anak kalimat pada sila ketuhanan. Akhirnya anak kalimat yang tercantum dalam Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang kemudian menjadi bentuk akhir Pancasila dasar bagi nasionalisme Indonesia yang sekuler religius.
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia pada nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
1)      Menempatkan persatuan-kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan  golongan
2)      Menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
3)      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri
4)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
5)      Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia
6)      Mengembangkan sikap tenggang rasa
7)      Tidak semena-mena terhadap orang lain
8)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
9)      Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
10)   Berani membela kebenaran dan keadilan
11)   Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia
12)   Menganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama  dengan bangsa lain.

Baca Penggalan novel Kapten Garuda Klik Disini

4.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Bagi  bangsa  Indonesia  hakikat  yang  sesungguhnya  dari  Pancasila  adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Dalam konteks secara luas Pancasila mempunyai pandangan masa depan yang cerah bagi Indonesia. Secara tidak langsung gambaran akan menuju pada sang Pencipta. Kita pasti tahu bahwa kandungan nilai-nilai sudah dibenarkan dalam ajaran agama baik islam maupun agama lainnya. Secara kontinu hal ini akan memberikan energi dalam semesta untuk menghadirkan nilai-nilai kebenaran hakiki. Selain dari pengertian  tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dll.
Dalam  kajian  filsafat  hukum  temuan  Notonagoro,  menerangkan  bahwa Pancasila  adalah  sumber  dari  segala  sumber  hukum  di  Indonesia.  Sekalipun nyata bobot  dan  latar  belakang  yang  bersifat  politis,  Pancasila  telah  dinyatakan  dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
  Dalam nilai-nilai Pancasila  selain  unsur-unsur  lokal  ("milik  dan  ciri  khas  bangsa  Indonesia")  diakui adanya  unsur  universal  dalam  setiap  agama. Perbedaan dalam agama yang berbeda menjadi rasa cinta tanah air menjadi benteng kuat dalam menjaga keutuhan Indonesia. Maka tanpa  Pancasila,  masyarakat  nasional, kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.


Bacaa disini Sinopsi Kapten Garuda  Klik Disini
Hal ini  akan  lebih  kita  sadari  jika  kita  mengadakan  perbandingan  dengan  keadaan masyarakat  nasional  di  banyak  negara,  yang  mencapai  kemerdekaannya  hampir bersamaan  waktu  dengan  kita.  Tampaknya,  Pancasila  masih  kurang  dipahami  benar oleh  sebagian  bangsa  Indonesia.  Padahal,  maraknya  korupsi,  suap,  main  hakim sendiri,  anarkis,  sering  terjadinya  konflik  dan  perpecahan,  dan  adanya  kesenjangan sosial  saat  ini,  kalau  diruntut  lebih  disebabkan  belum  dipahaminya,  dihayati,  dan diamalkannya Pancasila.
Pemahanan dan penghayatan nilai-nilai Pancasila akan membendung diri kita pada hal yang bersifat negatif. Kedudukan pancasila  sebagai  dasar  negara  termaktub  secara  yuridis  konstitusional  dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai  hukum  dasar  negara  RI  dan  dituangkan  dalam  pasal-pasal  UUD  1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain  bersifat  yuridis  konstitusional,  Pancasila  juga  bersifat  yuridis  ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara. Pada hakikatnya adalah sebagai sumber  dari  segala  sumber hukum.  Artinya  segala  peraturan  perundangan  secara material  harus  berdasar  dan  bersumber  pada  Pancasila.  Apabila  ada  peraturan (termasuk  di  dalamnya  UUD  1945)  yang  bertentangan  dengan  nilai-nilai  luhur Pancasila,  maka  sudah  sepatutnya  peraturan  tersebut  dicabut.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif dan subyektif.  Sifat  subyektif  maksudnya  Pancasila  merupakan  hasil  perenungan  dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh  karena memiliki nilai obyektif universal  dan  diyakini  kebenarannya  oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi  berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas  maka  dapat  disimpulkan  bahwa  Pancasila sebagai  jiwa bangsa memiliki  peranan  yang  sangat  penting  dalam  mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
Wujud-wujud dalam Pancasila merupakan dasar nagara yang harus kita hayati dan pahami. Dalam mencapai rasa Nasionalisme yang tinggi kita harus memegang teguh janji dan kepastian Pancasila.
Hal ini sangat  penting  karena  dengan  menerapkan  nilai-nilai  luhur  pancasila  dalam kehidupan  sehari-hari  maka  tata  kehidupan  yang  harmonis  diantara  masyarakat Indonesia  dapat  terwujud.  Untuk agar dapat  mewujudkan semua itu maka  masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap  mengadakan hubungan dengan masyarakat lain.
Pancasila merupakan sebuah penuntun dalam menuju Indonesia gemilang. Jika kita kaitkan dengan Kemerdekaan Indonesia kita akan mengetahui bagaimana bangsa Indonesia agar dapat merdeka. Kemerdekaan yang didapat dengan susah payah. Nasib dan Nyawa demi rasa kebebasan mutlak bagi rakyat Indonesia. kebebasan mutlak suatu kebebasan yang mendapat pengakuan dari negara-negara tetangga.


Baca juga Islam Sokoguru Pancasila Klik Disini

BAB III
PENUTUP
5.      Kesimpulan
Di Indonesia, nasionalisme melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Perumusan Pancasila sebagai ideologi negara terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di dalam badan inilah Soekarno mencetuskan ide yang merupakan perkembangan dari pemikirannya tentang persatuan tiga aliran besar: Nasionalisme, Islam, dan Marxis. Pemahamannya tentang tiga hal ini berbeda dengan pemahaman orang lain yang mengkitaikan ketiganya tidak dapat disatukan. Dalam sebuah artikel yang ditulisnya dia menyatakan, “Saya tetap nasionalis, tetap Islam, tetap Marxis, sintese dari tiga hal inilah memenuhi saya punya dada. Satu sintese yang menurut anggapan saya sendiri adalah sintese yang geweldig (Soekarno dalam Yatim, 2001:155).
Bagi  bangsa  Indonesia  hakikat  yang  sesungguhnya  dari  Pancasila  adalah sebagai pandangan  hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Dalam konteks secara luas Pancasila mempunyai pandangan masa depan yang cerah bagi Indonesia. Secara tidak langsung gambaran akan menuju pada sang Pencipta. Kita pasti tahu bahwa kandungan nilai-nilai sudah dibenarkan dalam ajaran agama baik islam maupun agama lainnya. Secara kontinu hal ini akan memberikan energi dalam semesta untuk menghadirkan nilai-nilai kebenaran hakiki. Selain dari pengertian  tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dll.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif dan subyektif.  Sifat  subyektif  maksudnya  Pancasila  merupakan  hasil  perenungan  dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi  berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas  maka  dapat  disimpulkan  bahwa  Pancasila sebagai  jiwa bangsa yang memiliki  peranan  sangat  penting  dalam  mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2010  Pembangunan  Karakter  bangsa  2010-2025 Pemerintah Republik Indonesia.

Gautama,Sudargo. Prof.Mr.Dr. 1973 , Pengertian  Tentang  Negara  Hukum, Alumni, Bandung.

Thaib, Dahlan. 1994. Pancasila Yuridis Ketatanegaraan, Yogyakarta.

Fahd Reza Abdullah’s Blog. Landasan Teori Tentang Nasionalisme Makalah tentang
Nasiionalisme Dan Patriotisme. 2011. Jakarta.

Febi’s Blog. Manfaat Sikap Patriotisme dalam Pendidikan. Internet: Public Jurnal redaksi,
diakses pada tanggal 13 Juni 2017 jam 17.00 WITA.

Jamli, Edison dkk. Kewarganegaraan. 2005. Jakarta: Bumi Akasara

Krsna@Yahoo.com. Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di
Negara Berkembang. 2005. Internet:Public Jurnal Redaksi 18 Agustus 2010 diakses pada
tanggal 17 Juni 2017 jam 16.45 WITA.

Satiman, Sudewo. Dengan Semangat Berkobar; Nasionalisme dan Gerakan Pemuda di
Indonesia. 2003. Jakarta: Hasta Mitra


Tidak ada komentar:

Posting Komentar