MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA
Penulis
HERMAWAN
Baca juga Ekonomi Pancasila Klik Disini
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Dalam
perkembangan zaman yang mengalami kemajuan dan keemasan ini terlihat potensi
masyarakat akan budaya sendiri mulai menghilang. Tergesernya oleh budaya asing
yang tak terbendung
dalam menangganinya. Bahkan masyarakat kini cenderung mengikuti budaya barat
yang ngetrend.
Indonesia merupakan laboratorium
sosial yang sangat kaya karena pluralitasnya, baik dari aspek ras dan etnis,
bahasa, agama dan lainnya. Itu pun ditambah status geografis sebagai
negara maritim yang terdiri dari setidaknya 13.000 pulau. Bahwa pluralitas di
satu pihak adalah aset bangsa jika dikelola secara tepat, di pihak lain
pluralitas juga membawa bibit ancaman disintegrasi.
Karakter pluralistik itu hanya suatu pressing factor dalam realitas
ikatan negara. Di tengah situasi bangsa Indonesia yang seperti itu,
nasionalisme sangat di butuhkan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pancasila sebagai dasar
bagi negara indonesia
yang merdeka, bersatu dan
berdaulat. Dengan ditempatkannya Pancasila
sebagai dasar negara dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 maka Pancasila
mempunyai kedudukan sebagai
pokok kaidah negara
yang fundamental bagi negara
Indonesia. Disamping faktor utama Pancasila di dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia terdapat faktor
Undang-Undang 1945. Faktor
Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan satu sama
lain baik dalam teori maupun praktek ketatanegaraan. Di satu pihak Pancasila
sebagai sistem dasar dan merupakan landasan ideal maka di pihak lain UUD 1945
adalah sub sistem dari Pancasila yang
merupakan landasan struktural
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Sehingga
Pancasila merupakan sumbar
dari dari segala
sumber hukum, merupakan pedoman
tertinggi dan kaidah
dasar Hukum Nasional. Pancasila juga
mempunyai kedudukan sebagai
ideologi negara dan
falsafah bangsa.
Masalah nasionalisme dan patriotisme
tidak lagi dapat kita lihat sebagai masalah sederhana yang dapat kita lihat
dari satu perspektif saja. Dalam dunia yang oleh sebagian orang disifatkan
sebagai dunia yang semakin borderless, banyak pengamat yang mulai
mempertanyakan kembali pengertian negara beserta aspek-aspeknya. Masalah
pembangunan nasionalisme dan patriotisme di Indonesia saat ini tengah
menghadapi tantangan yang berat, maka perlu dimulai upaya-upaya untuk kembali
mengangkat tema tentang pembangunan nasionalisme dan patriotisme. Apalagi di
sisi lain, pembahasan atau diskusi tentang nasionalisme dan patriotisme di
Indonesia justru kurang berkembang (atau mungkin memang kurang dikembangkan).
Pemahaman akan persatuan dan
kesatuan sering kali menjadi kesalahan dalam ide dan prakteknya sehingga ketika
kita berbicara tentang nilai tersebut. Persatuan
dan kesatuan memiliki arti independen organik, atau sosial liberal dalam
konteks manifestasinya. Independen organik ini berarti sebuah penyatuan sosial
secara individual dan kolektif. Ketika kita sebagai manusia tersadarkan melalui
nalar, perasaan, dan gerakan kemanusiaan untuk suatu keadilan, kemakmuran, dan
kemajuan. Dari sumber kekuatan nasionalisme ini kita akan bergerak ke arah
revolusi nasional sebagai gerakan perlawanan terhadap kejahatan dan
ketidakadilan sistem yang mengatur manusia untuk kepentingan nafsu dan syahwat.
Namun, dalam memaknai revolusi, kita harus menyadari juga bahwa revolusi
nasionalisme yang dimaksud di sini bukanlah revolusi berdarah yang menghadirkan
konflik dan perpecahan nasional, karena kembali pada sumber ide nasionalisme
itu sendiri yaitu "persatuan dan kesatuan".
Pancasila telah terbukti
sebagai fundamen atau dasar
yang kokoh dan
kuat bagi tegaknya
pembangunan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu belajar dari
pengalaman sejarah tekad pemerintah
Orde Baru untuk mempertahankan Pancasila
dan melaksanakannya dalam seluruh
kehidupan ketatanegaraan merupakan kemauan politik yang sangat positif
demi tegak dan utuhnya negara Republik Indonesia.
2. Rumusan
A.
Bagimana hubungan Pancasila
dan Nasionalisme?
B.
Mengapa Pancasila bisa menjadi
jiwa bangsa Indonesia?
Baca juga Pancasila Nafas Islam Klik Disini
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.
Pancasila dan Nasionalisme
Di
Indonesia, nasionalisme melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Perumusan
Pancasila sebagai ideologi negara terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Di dalam badan inilah Soekarno
mencetuskan ide yang merupakan perkembangan dari pemikirannya tentang persatuan
tiga aliran besar: Nasionalisme, Islam, dan Marxis.
Pemahamannya tentang tiga hal ini berbeda dengan pemahaman orang lain yang mengkaitkan
ketiganya tidak dapat disatukan. Dalam sebuah artikel yang ditulisnya dia
menyatakan, “Saya tetap nasionalis, tetap Islam, tetap Marxis, sintese dari tiga
hal inilah memenuhi saya punya dada. Satu sintese
yang menurut anggapan saya sendiri adalah sintese
yang geweldig (Soekarno dalam Yatim,
2001:155).
Dalam
artikel itu, dia juga menjelaskan bahwa Islam telah menebalkan rasa dan haluan
nasionalisme. Cita-cita Islam untuk mewujudkan persaudaraan umat manusia
dinilai Soekarno tidak bertentangan dengan konsep nasionalismenya. Pemisahan
itu tidak berarti menghilangkan kemungkinan untuk memberlakukan hukum-hukum
Islam dalam negara, karena bila anggota parlemen sebagian besar orang-orang
yang berjiwa Islam, mereka dapat mengusulkan dan memasukkan peraturan agama
dalam undang-undang negara. Itulah cita ideal negara Islam menurut Soekarno
(ibid, 2001:156). Dengan dasar pemikiran itulah, Soekarno mengusulkan lima asas
untuk negara Indonesia merdeka. Kelima asas itu adalah:
1) Kebangsaan
Indonesia
2)
Internasionalisme atau peri
kemanusiaan,
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan sosial,
5) Ketuhanan.
Dalam upaya yang harus kita lakukan
itu sesuai dengan kelima azas-azas diatas merupakan bentuk nilai-nilai kebaikan
dalam menanamkan rasa Nasionalisme pada diri kita. Dalam suatu pembahasan yang
lebih dalam ada sebuah usulan dalam bersikap nasionalisme. Usulan ini
menimbulkan perbedaan pendapat antara nasionalis sekuler dan nasionalis Islam
dan mendorong pembentukan sub panitia yang terdiri dari empat orang wakil nasionalis
sekuler dan empat orang wakil nasionalis Islam serta Soekarno sebagai ketua
sekaligus penengah.
Sikap Nasionlaisme merupakan wujud
dalam upaya kita untuk menyintai apa yang menjadi bagian dari kita. Dalam
Pancasila kita juga mengetahui akan sikap-sikap Nasionalisne. Pancasila
merupakan wujud dari sikap Nasionalisme terbaik untuk bangsa Indonesia.
Dalam pertemuan sub panitia yang
terjadi kurang lebih 72 tahun yang lalu kita pernah mendengar dan kita pernah
membaca sejarah bangsa Indonesia. Pertemuan yang dihadari para pejuang bangsa
telah menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta.
Usulan Soekarno menjadi inti dari
Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan: urutan kelima sila dan penambahan
anak kalimat pada sila ketuhanan. Akhirnya anak kalimat yang tercantum dalam
Piagam Jakarta diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang kemudian menjadi
bentuk akhir Pancasila dasar bagi nasionalisme Indonesia yang sekuler religius.
Pada prinsipnya nasionalisme
Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap
bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Prinsip
nasionalisme bangsa Indonesia pada nilai-nilai
Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa:
1) Menempatkan
persatuan-kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau kepentingan
golongan
2)
Menunjukkan sikap rela berkorban
demi kepentingan bangsa dan negara
3)
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri
4)
Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa
5)
Menumbuhkan sikap saling mencintai
sesama manusia
6)
Mengembangkan sikap tenggang rasa
7)
Tidak semena-mena terhadap orang
lain
8)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
9)
Senantiasa menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan
10) Berani membela kebenaran dan keadilan
11) Merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian
dari seluruh umat manusia
12) Menganggap pentingnya sikap saling menghormati
dan bekerja sama dengan bangsa lain.
4.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Bagi bangsa
Indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari Pancasila
adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Dalam
konteks secara luas Pancasila mempunyai pandangan masa depan yang cerah bagi
Indonesia. Secara tidak langsung gambaran akan menuju pada sang Pencipta. Kita
pasti tahu bahwa kandungan nilai-nilai sudah dibenarkan dalam ajaran agama baik
islam maupun agama lainnya. Secara kontinu hal ini akan memberikan energi dalam
semesta untuk menghadirkan nilai-nilai kebenaran hakiki. Selain dari
pengertian tersebut, Pancasila memiliki
beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian
bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, dll.
Dalam kajian
filsafat hukum temuan
Notonagoro, menerangkan bahwa Pancasila adalah
sumber dari segala
sumber hukum di
Indonesia. Sekalipun nyata
bobot dan latar
belakang yang bersifat
politis, Pancasila telah
dinyatakan dalam GBHN 1983
sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Dalam nilai-nilai Pancasila selain
unsur-unsur lokal ("milik
dan ciri khas
bangsa Indonesia") diakui adanya
unsur universal dalam
setiap agama. Perbedaan dalam
agama yang berbeda menjadi rasa cinta tanah air menjadi benteng kuat dalam
menjaga keutuhan Indonesia. Maka tanpa
Pancasila, masyarakat nasional, kita tidak akan pernah mencapai
kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini.
Bacaa disini Sinopsi Kapten Garuda Klik Disini
Bacaa disini Sinopsi Kapten Garuda Klik Disini
Hal ini akan
lebih kita sadari
jika kita mengadakan
perbandingan dengan keadaan masyarakat nasional
di banyak negara,
yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu
dengan kita. Tampaknya,
Pancasila masih kurang
dipahami benar oleh sebagian
bangsa Indonesia. Padahal,
maraknya korupsi, suap,
main hakim sendiri, anarkis,
sering terjadinya konflik
dan perpecahan, dan
adanya kesenjangan sosial saat
ini, kalau diruntut
lebih disebabkan belum
dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.
Pemahanan dan
penghayatan nilai-nilai Pancasila akan membendung diri kita pada hal yang
bersifat negatif. Kedudukan pancasila
sebagai dasar negara
termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD
1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan
dalam pasal-pasal UUD
1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat
yuridis konstitusional, Pancasila
juga bersifat yuridis
ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara. Pada
hakikatnya adalah sebagai sumber
dari segala sumber hukum.
Artinya segala peraturan
perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber
pada Pancasila. Apabila
ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945)
yang bertentangan dengan
nilai-nilai luhur Pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan
tersebut dicabut.
Nilai-nilai
luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif dan subyektif. Sifat
subyektif maksudnya Pancasila merupakan
hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal
yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh
karena memiliki nilai obyektif universal
dan diyakini kebenarannya
oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara. Jadi
berdasarkan uraian tersebut
di atas maka dapat disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa memiliki peranan
yang sangat penting
dalam mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat
terwujud.
Wujud-wujud
dalam Pancasila merupakan dasar nagara yang harus kita hayati dan pahami. Dalam
mencapai rasa Nasionalisme yang tinggi kita harus memegang teguh janji dan
kepastian Pancasila.
Hal ini
sangat penting karena
dengan menerapkan nilai-nilai
luhur pancasila dalam kehidupan sehari-hari
maka tata kehidupan
yang harmonis diantara
masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Untuk agar dapat mewujudkan semua
itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa
hidup sendiri, mereka harus tetap
mengadakan hubungan dengan masyarakat lain.
Pancasila
merupakan sebuah penuntun dalam menuju Indonesia gemilang. Jika kita kaitkan
dengan Kemerdekaan Indonesia kita akan mengetahui bagaimana bangsa Indonesia
agar dapat merdeka. Kemerdekaan yang didapat dengan susah payah. Nasib dan
Nyawa demi rasa kebebasan mutlak bagi rakyat Indonesia. kebebasan mutlak suatu
kebebasan yang mendapat pengakuan dari negara-negara tetangga.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
5.
Kesimpulan
Di Indonesia, nasionalisme
melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Perumusan Pancasila sebagai
ideologi negara terjadi dalam BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia). Di dalam badan inilah Soekarno mencetuskan ide yang merupakan
perkembangan dari pemikirannya tentang persatuan tiga aliran besar:
Nasionalisme, Islam, dan Marxis. Pemahamannya tentang tiga hal ini berbeda
dengan pemahaman orang lain yang mengkitaikan ketiganya tidak dapat disatukan.
Dalam sebuah artikel yang ditulisnya dia menyatakan, “Saya tetap nasionalis,
tetap Islam, tetap Marxis, sintese
dari tiga hal inilah memenuhi saya punya dada. Satu sintese yang menurut anggapan saya sendiri adalah sintese yang geweldig (Soekarno dalam Yatim, 2001:155).
Bagi bangsa
Indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari Pancasila
adalah sebagai pandangan hidup
bangsa dan sebagai dasar negara. Dalam konteks secara luas Pancasila mempunyai
pandangan masa depan yang cerah bagi Indonesia. Secara tidak langsung gambaran
akan menuju pada sang Pencipta. Kita pasti tahu bahwa kandungan nilai-nilai
sudah dibenarkan dalam ajaran agama baik islam maupun agama lainnya. Secara
kontinu hal ini akan memberikan energi dalam semesta untuk menghadirkan
nilai-nilai kebenaran hakiki. Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan
berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian
bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum, dll.
Nilai-nilai
luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat obyektif dan subyektif. Sifat
subyektif maksudnya Pancasila
merupakan hasil perenungan
dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya
nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima
oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif universal dan
diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu
dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi
berdasarkan uraian tersebut
di atas maka dapat disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa yang memiliki
peranan sangat penting
dalam mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat
terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2010 Pembangunan Karakter
bangsa 2010-2025 Pemerintah
Republik Indonesia.
Gautama,Sudargo. Prof.Mr.Dr. 1973 , Pengertian
Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung.
Thaib, Dahlan. 1994. Pancasila Yuridis Ketatanegaraan, Yogyakarta.
Fahd Reza Abdullah’s Blog. Landasan Teori
Tentang Nasionalisme Makalah tentang
“Nasiionalisme Dan Patriotisme”. 2011. Jakarta.
Febi’s Blog. Manfaat Sikap
Patriotisme dalam Pendidikan. Internet:
Public Jurnal redaksi,
diakses pada tanggal 13 Juni 2017 jam 17.00 WITA.
Jamli, Edison dkk. Kewarganegaraan.
2005. Jakarta: Bumi Akasara
Krsna@Yahoo.com. Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme
Kebudayaan Manusia di
Negara
Berkembang. 2005.
Internet:Public Jurnal Redaksi 18 Agustus 2010 diakses pada
tanggal 17 Juni 2017 jam 16.45 WITA.
Satiman, Sudewo. Dengan Semangat
Berkobar; Nasionalisme dan Gerakan Pemuda di
Indonesia. 2003.
Jakarta: Hasta Mitra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar