Era reformasi sudah
datang. Korupsi sudah gila dalam kekuasaan pejabat negara. Mungkin sudah lupa,
bahwa agenda utama gerakan reformasi adalah pemberatasan korupsi hingga tuntas.
Masyarakat dan pemerintah tak henti-hentinya menyatakan perang terhadap korupsi,tetapi
kenyataannya korupsi sudah menjadi budaya gila yang sulit untuk dicegah dan
ditanggulangi.
Dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil, makmur, dan sejahtera secara berkesinambungan perlu
ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak kejahatan umumnya
serta tindak kejahatan korupis khususnya. Korupsi sudah masuk kondisi luar
biasa, dimana putra-putri bangsa lupa akan perjuangan Pancasila. Korupsi telah
mengoyahkan sendi-sendi jiwa bangsa. Dampak yang sangat berbahaya untuk
kestabilan suatu bangsa. Korupsi harus segera ditangani, Pancasila harus segera
dijiwai.
Perlu adanya penegasan
akan arah kebijakan untuk mempercepat dan lebih manjamin efektivitas
pemberantasan korupsi. Upaya ini harus dilakukan tanpa membeda-bedakan sasaran.
Siapa saja terbukti korupsi harus dihukum secara setimpal. Tak peduli ia
pejabat tinggi, mantan pejabat, pengusaha, atau masyarakat biasa. Siapapun yang
menurut bukti-bukti awal diduga melakukan tindak pidana korupsi, harus
diperiksa untuk menjalani proses penyidikan dan peradilan.
Zaman now, rakyat
menuntut kuat agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan
fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh, tanggung jawab serta bebas dari
korupsi. Dalam rangka memperbaiki seluruh aspek kehidupan nasional yang
benar-benar berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya.
Sebagai tindak
kejahatan, korupsi harus dihadapi dengan hukum. Maksudnya kasus-kasus korupsi
penanganannya yang paling utama dilakukan dijalur hukum. Upaya pencegahan,
penanggulangan, dan pemberantasan korupsi harus paling mendasar dan penting
melalui jalur hukum.
Untuk meningkatkan
upaya pemberantasan korupsi, landasan hukum berupa peraturan perundang-undangan
memiliki peran dan kegunaan yang tidak kecil. Berbagai peraturan
perundang-undangan itu menjadi instrument dan landasan dalam upaya memberantas
korupsi melalui jalur hukum. Salah satu landasannya adalah Tap MPR RI No.
XI/MPR?1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak upaya pemberantaas
korupsi mengalami hambatan. Jalur instansi yang biasa digunakan sering
mengalami kemacetan dalam menanggani kasus-kasus korupsi bahkan tak jarang ikut
terseret arus dalam perilaku korupsi.
KPK dibentuk dalam
kondisi korupsi di Indonesia sudah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.
Upaya pemberantasan korupsi lewat KPK merupakan upaya yang dilakukan dengan
metode yang tergolong luar biasa. Sebagai lembaga pemberantas korupsim KPK
diberi wewenang yang demikian luas. Tetapi walaupun diberi wewengan yang besar
dan luas, KPK mengalami kesulitan untuk menjalankan tugasnya tanpa dukungan
dari pihak lain, terutama masyarakat luas.
Masyarakat dan bangsa
Indonesia berkepentingan untuk menjadikan korupsi lenyap atau setidaknya jauh
berkurang dari bumi Indonesia. Korupsi telah menyebabkan banyak kerusakan pada
kehidupan negara serta menimbulkan penderitaan pada kehidupan warga negara.
Maka masyarakat dan bangsa Indonesia juga berkepentingan untuk menjadikan pelaksanaan
tugas KPK dapat berjalan sukses.
Upaya pemberantasan
korupsi harus dilakukan dengan tegas, konsekuen, dan konsisten berdasarkan
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Putusan para hakim dan
pengadilan atas kasus-kasus korupsi harus diberikan secara benar dan adil, yang
di sisi satu dapat memberikan efek menekan, mengurangi, mencegah korupsi dan di
sisi lain dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Upaya pemberantasan
korupsi juga tidak lepas dari tanggung jawab masyarakat. upaya pemberantasan
yang efektif tidak dapat sepenuhnya mengandalkan peran pemerintah dan aparat
hukum. Masyarakat hendaknya berperan serta secara aktif dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta tersebut, antara lain
dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a) Memberikan
informasi mengenai adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
b) Menyampaikan
saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang
menangani kasus tindak korupsi
c) Bersedia
hadir dalam proses penyidikan kasus korupsi
d) Bersedia
hadir dalam siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk mencapai tujuan
yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi, diperlukan ancaman
pidana khusus. Hukuman denda yang lebih dan ancaman hukuman mati merupakan
pemberatan hukuman yang diharapkan dapat mencegah orang melakukan korupsi
sekaligus dapat membuat para pelaku korupsi menjadi jera. Di beberapa negara
lain, misalkan China, hukuman mati untuk para koruptor sudah diberlakukan dan
terbukti mengurangi kasus korupsi.
Bagi pemerintah NKRI, perang melawan korupsi
merupakan suatu keharusan yang wajib
dijalankan. Indonesia harus menunjukkan kepada dunia bahwa ideologi Demokrasi
Pancasila yang kita anut bukan merupakan halangan untuk mencapai kemakmuran ekonomi,
pemerintahan yang bersih, dan masyarakat yang beretos kerja dan berdisiplin
tinggi. Dalam hal ini Indonesia menumpukan upaya-upaya pemberantasan korupsi pada
partai berkuasa di Indonesia. Indonesia wajib memberikan contoh bagaimana
partai politik harus berperan utama dalam pemberantasan korupsi dengan
menanamkan disiplin anti korupsi yang kuat pada semua anggotanya.
Upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia harus begitu keras yaitu langsung para koruptor dihukum
mati. Bila bukan hukuman mati, hukuman penjara ataupun hukuman ganti rugi yang
diberikan sangat berat. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan efek jera dan
takut korupsi.
Pemerintah NKRI wajib menegaskan
aturan baru untuk seluruh kader partai, yaitu kewajiban bagi seluruh anggota
kader partai untuk melaporkan harta kekayaan keluarganya. Sebelumnya kewajiban melaporkan itu hanya
dikenakan kepada mereka yang menjabat di pemerintahan, baik DPR, MPR maupun DPD,
maka kebijakan baru diberlakukan untuk seluruh anggota pemerintahan di semua
tingkatan. Melalui aturan ini setiap anggota pemerintahan harus juga melaporkan
kekayaan istri/suami dan anak-anaknya.
Organ disiplin
pemerintahan pun akan terus mengatur pengeluaran pemerintah terkait dengan
pembelian kendaraan, resepsi di kantor-kantor pemerintah, dan juga perjalanan-perjalanan
keluar negeri untuk memastikan uang pembayar pajak digunakan dengan bijak.
Situasi korupsi di
Indonesia yang belum menunjukkan tanda-tanda mulai mereda. Oleh karena itu
Indonesia wajib menyempurnakan sistem deklarasi asset seluruh pekerja
pemerintah sebagai salah satu cara agar rakyat semakin aktif mengontrol praktek
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar