Upaya pemberantasan
korupsi juga tidak lepas dari tanggung jawab masyarakat. upaya pemberantasan
yang efektif tidak dapat sepenuhnya mengandalkan peran pemerintah dan aparat
hukum. Masyarakat hendaknya berperan serta secara aktif dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta tersebut, antara lain
dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
a) Memberikan
informasi mengenai adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi
b) Menyampaikan
saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang
menangani kasus tindak korupsi
c) Bersedia
hadir dalam proses penyidikan kasus korupsi
d) Bersedia
hadir dalam siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk mencapai tujuan
yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi, diperlukan ancaman
pidana khusus. Hukuman denda yang lebih dan ancaman hukuman mati merupakan
pemberatan hukuman yang diharapkan dapat mencegah orang melakukan korupsi
sekaligus dapat membuat para pelaku korupsi menjadi jera. Di beberapa negara
lain, misalkan China, hukuman mati untuk para koruptor sudah diberlakukan dan
terbukti mengurangi kasus korupsi.
Bagi pemerintah NKRI,
perang melawan korupsi merupakan suatu
keharusan yang wajib dijalankan. Indonesia harus menunjukkan kepada dunia bahwa
ideologi Demokrasi Pancasila yang kita anut bukan merupakan halangan untuk
mencapai kemakmuran ekonomi, pemerintahan yang bersih, dan masyarakat yang
beretos kerja dan berdisiplin tinggi. Dalam hal ini Indonesia menumpukan
upaya-upaya pemberantasan korupsi pada partai berkuasa di Indonesia. Indonesia
wajib memberikan contoh bagaimana partai politik harus berperan utama dalam
pemberantasan korupsi dengan menanamkan disiplin anti korupsi yang kuat pada semua
anggotanya.
Upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia harus begitu keras yaitu langsung para koruptor dihukum
mati. Bila bukan hukuman mati, hukuman penjara ataupun hukuman ganti rugi yang
diberikan sangat berat. Hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan efek jera dan
takut korupsi.
Pemerintah NKRI wajib menegaskan
aturan baru untuk seluruh kader partai, yaitu kewajiban bagi seluruh anggota
kader partai untuk melaporkan harta kekayaan keluarganya. Sebelumnya kewajiban melaporkan itu hanya
dikenakan kepada mereka yang menjabat di pemerintahan, baik DPR, MPR maupun DPD,
maka kebijakan baru diberlakukan untuk seluruh anggota pemerintahan di semua
tingkatan. Melalui aturan ini setiap anggota pemerintahan harus juga melaporkan
kekayaan istri/suami dan anak-anaknya.
Organ disiplin
pemerintahan pun akan terus mengatur pengeluaran pemerintah terkait dengan
pembelian kendaraan, resepsi di kantor-kantor pemerintah, dan juga perjalanan-perjalanan
keluar negeri untuk memastikan uang pembayar pajak digunakan dengan bijak.
Situasi korupsi di
Indonesia yang belum menunjukkan tanda-tanda mulai mereda. Oleh karena itu
Indonesia wajib menyempurnakan sistem deklarasi asset seluruh pekerja
pemerintah sebagai salah satu cara agar rakyat semakin aktif mengontrol praktek
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar